Makassar, Sonora.ID - Masalah seputar pemberitaan jangan sampai diproses Kepolisian.
Seharusnya, diadukan ke Dewan Pers untuk penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU) pers.
Seperti disampaikan Tri Agung Kristanto, Anggota Dewan Pers saat ditemui dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu (5/11/2022).
Dia mengatakan, penggunaan regulasi tersebut sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.
"Ada yang tidak mau melalui ke Dewan Pers dan langsung ke kepolisian, kita cegah dengan adanya MoU," ujarnya.
Agung menyadari dalam praktek di lapangan terutama di daerah, masih terjadi perselisihan yang langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal itu terjadi karena mungkin petugas belum mengetahui adanya kerjasama dan regulasi jelasnya. Jika sudah diproses, Dewan Pers tetap melakukan pendampingan.
"Prakteknya di daerah masih sering terjadi, ini diabaikan MoU antara dewan pers dan kepolisian. Seperti ini kita biasa intervensi coba ingatkan ada kerjasama, jika sudah masuk pengadilan tentu tidak boleh dihentikan ini kita intervensi dengan kirim ahli," jelasnya.
Dewan Pers melaporkan, pengaduan mengenai sengketa dalam pemberitaan terus mengalami peningkatan.
Agung menyebut, telah diterima total hampir 600 kasus aduan hingga November 2022. Secara umum, pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah mengutip tanpa melakukan uji informasi, konfirmasi dan pornografi.
"Pengaduan yang paling banyak masuk yaitu dikutip dari sana sini padahal tidak pernah melakukan wawancara dan verifikasi. Kedua mengejar click byte kemudian jadi berita bohong. Banyak juga tentang pornografi," sambungnya.
Dewan Pers terus mendorong wartawan meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.