Bali, Sonora.ID - Hasil putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan 5 partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan merespon putusan tersebut.
Namun, kata Hasyim pihaknya bakal mempelajari hasil putusan itu.
Hasyim menyebut kesempatan bagi kelima parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni selama 3 hari sejak putusan itu dibacakan.
"Setidaknya-tidaknya secara garis besar boleh bawa seluruh melalui putusan Bawaslu tersebut partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif yang pada waktu itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Hasyim usai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: KPU Riau Gelar Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data DPB dan Siak
"Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu kan atau melengkapinya itu 1x24 jam, ukurannya adalah keputusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan," ujarnya.
Hasyim memastikan KPU bakal mempelajari mekanisme untuk menjalankan putusan Bawaslu tersebut.
Nantinya, KPU akan membuat penilaian final soal kelayakan kelengkapan administrasi dari kelima parpol.
"Tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nah sehingga kesempatannya sebenarnya tidak langsung otomatis verifikasi faktual. Kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diberi kesempatan untuk dilengkapi," tambahnya.