Find Us On Social Media :
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi. (Kompas)

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

Arista Estiningtyas - Senin, 7 November 2022 | 12:08 WIB

Sonora.ID - Dalam materi kali ini kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sebagai salah satu lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman, kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat.

MK sendiri diketahui didirikan pada tanggal 13 Agustus tahun 2003 dan mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.

Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Lantas apa saja tugas dan wewenang MK itu?

Baca Juga: Pranata Sosial: Pengertian, Fungsi, Macam, dan Contoh Lengkapnya

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Melansir dari laman mkri.id, MK mempunyai 4 kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.