Find Us On Social Media :
Ilustrasi Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 (Jati Sasongko)

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4, Ini Kandungan dan Penjelasannya

Debbyani Nurinda - Senin, 7 November 2022 | 15:25 WIB

Sonora.ID – UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. 

Naskah UUD 1945 pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946, dan pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945.

Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh.

Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Baca Juga: Berikut 8 Provinsi yang Dibentuk sebagai Hasil Sidang PPKI Pertama

Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari.

Berikut makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4, yang berisikan kandungan dan penjelasannya.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: