Sonora.ID - Selama ini, masih banyak simpang siur mengenai pertanyaan tentang apa hukum jual beli kucing dalam Islam?
Pasalnya, banyak yang mengatakan bahwa memperjualbelikan kucing itu haram sementara yang lain memperbolehkannya.
Dikutip dari sebuah karya ilmiah dari Universitas Raden Intan, dalam hukum fiqih Islam, syarat dari produk dalam akad jual beli adalah:
- Suci barangnya;
- Dapat dimanfaatkan;
- Milik orang yang melakukan akad;
- Dapat diserahkan;
- Dapat diketahui barangnya;
- Barang yang ditransaksikan ada di tangan.
Baca Juga: 4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Ulama, Lengkap Penjelasan
Dilansir dari laman NU Online, ulama yang mengatakan bahwa kucing haram untuk dijual berpegang teguh pada hadits berikut ini.
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ --رواه مسلم
Artinya:
“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)
Di sisi lain, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh selama kucing tersebut adalah kucing peliharaan sendiri dan bukan kucing liar atau hasil curian.
وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه
Artinya:
“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar. Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)