Sonora.ID - Jadi salah satu urusan yang penting di dunia bisnis, berikut adalah penjelasan mengenai pengertian hak paten dan contohnya.
Dalam dunia bisnis maupun intelektual, hak paten adalah salah satu urusan penting yang tak bisa dipandang sebelah mata.
Secara istilah, paten sendiri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara, sehingga penggunaan dan kepemilikannya cenderung tetap dan tak bisa dipindahtangankan begitu saja.
Mengutip Kompas.com, dalam pengertian yang bersifat lebih teknis, paten dapat diartikan sebagai kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Pengertian Hak Paten dan Syaratnya
Sebagaimana yang telah disebutkan di awal, pengertian hak paten tak bisa dipisahkan dengan arti kata 'paten' itu sendiri.
Tak berbeda jauh dengan pengertian di awal tadi, paten sejatinya merupakan suatu hak eksklusif yang dimiliki inventor (penemu) atas invensi atau penemuan di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dengan cara melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak-pihak tertentu guna melaksanakan invensi tersebut.
Adapun aturan mengenai hak paten sendiri telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Menurut UU tersebut, sebuah invensi baru dapat dipatenkan bila memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca Juga: Pengertian Hubungan Internasional: Tujuan, Manfaat dan Contohnya
- dianggap baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- mengandung langkah inventif, yakni jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.