Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program terbaru.
Hal ini berupa penghapusan sanksi administratif atau denda sejumlah pajak bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Pemberlakuan sebagai rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-415 tahun Makassar.
"Penghapusan denda administratif untuk warga yang belum bayar pajak di beberapa tahun terakhir," kata Firman Pagarra, Kepala Bapenda Makassar.
Dia menjelaskan, program tersebut sebagai salah satu bentuk inovasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat.
"Penghapusan denda jadi ada perwalinya, itu denda saja bukan pokoknya," jelasnya.
Baca Juga: Berikut Ini Jajaran Pemenang Sonora UMKM & Appreciation Awards
Bapenda Makassar kemudian melaporkan, pendapatan yang diterima sebesar Rp950 miliar lebih hingga Oktober 2022. Angka ini jauh lebih besar jika dibanding capaian sepanjang tahun lalu.
"Pertengahan Oktober sudah membukukan angka pendapatan sudah di atas desember itu 2021 itu sektar Rp920 miliar. Kalau bulan lalu sudah Rp950 miliar. Kita berupaya maksimalkan untuk Rp1,3 triliun, masih ada 300 miliar," jelasnya.
Firman mengaku terus berupaya mengejar target pendapatan sebesar Rp1,3 triliun. Salah satu caranya dengan menggali potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
"Jadi yang belum maksimal seperti pajak hotel, hiburan dan parkir kita akan genjot kedepan. Kalau BPHTB dan pajak restoran itu sudah teratas sekitar 75 persen," tutupnya.
Baca Juga: Ini Dia Peraih Sonora Excellent Government Appreciation Awards