Find Us On Social Media :
Fungsi kementerian negara republik indonesia. (Kompas.com)

Fungsi Kementerian Republik Indonesia Lengkap dengan Kedudukannya

Kumairoh - Kamis, 10 November 2022 | 12:05 WIB

Sonora.ID - Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia bisa diwujudkan dalam tujuannya masing-masing.

Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda satu sama lain. Meski tujuannya untuk kebaikan dan kemajuan, pemerintah memiliki strategi dan kewenangan khusus dalam menjalankan negara.

Di Indonesia sendiri, sistem pemerintahan yang dipilih adalah Republik yang mana menjunjung sistem presidensial dan demokrasi.

Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa anggota yang terbagi dalam kementerian.

Keberadaan kementerian negara Indonesia secara jelas diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: 8 Pahlawan Nasional dari Aceh, Lengkap dengan Biografi Singkat!

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan (Sri Mulyani Indrawati);
  2. Kementerian Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah);
  3. Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita);
  4. Kementerian Perdagangan (Zulkifli Hasan);
  5. Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo);
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Hadi Tjahjanto);
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir);
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Teten Masduki); dan
  9. Instansi lain yang dianggap perlu.

Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kementerian Negara, fungsi kementerian negara Republik Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan kementerian dan urusan yang diberikan oleh presiden sesuai bidangnya.

Baca Juga: Inilah Tujuan Penyusunan APBN yang Dibuat Pemerintah untuk Negara

Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya.

Demikian adalah penjelasan terkait kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia.