Sonora.ID - Simak penjelasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi berikut ini.
Dalam hal perekonomian, pajak dan retribusi menjadi salah satu pemasukan yang berkontribusi bagi perkembangan ekonomi sebuah negara.
Keduanya memang punya kemiripan sebagai kas atau pendapatan pemerintah, yakni sama-sama merupakan pungutan.
Meski punya kemiripan, keduanya sejatinya memiliki perbedaan dan pengertiannya masing-masing.
Pengertian Pajak dan Retribusi
Dalam buku 'Dasar-dasar Hukum Pajak' yang ditulis oleh Moh. Taufik, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib rakyat terhadap kas negara.
Lantaran bersifat wajib, pemungutan pajak dapat dilaksanakan secara paksa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa contoh pajak ialah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Berbeda dengan pajak, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang telah diberikan atau disediakan pemerintah daerah untuk masyarakat.
Baca Juga: Ini Pengertian dan Contoh Hak Paten yang Wajib untuk Diketahui
Pembayaran atas jasa atau izin dalam hal ini tak ditujukan oleh semua orang, namun hanya kepada pihak atau orang yang berkepentingan. Beberapa contoh retribusi yang paling sering kita temui adalah retribusi parkir atau masuk tempat wisata.