Sonora.ID - Jadi salah satu kegiatan penting yang diatur dalam Al-Quran, berikut adalah penjelasan mengenai rukun jual beli dalam Islam dan syaratnya.
Sebagai agama samawi, syariat Islam telah mengatur seluruh aktivitas hidup kita, tak hanya soal ritual keagamaan, melainkan juga yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia, termasuk di dalamnya jual beli.
Dalam Islam, kegiatan jual beli telah diatur sedemikian rupa oleh syariat. Bahkan, pedagang, pengusaha, atau pebisnis merupakan salah satu profesi yang dicintai oleh Tuhan, mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri dulu juga menjalani profesi tersebut.
Bahkan, dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa kelak di akhirat, para pedagang yang jujur akan ditempatkan Tuhan bersama para nabi di surga.
Maka, sebagai kegiatan yang tak pernah dipandang sebelah mata oleh agama sebagaimana keterangan di atas, sekaligus berposisi sebagai basis perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan kegiatan jual beli dalam Islam mesti sesuai dengan pelbagai rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syariat.
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat tersebut, kegiatan jual beli menjadi aktivitas yang diridhoi oleh Tuhan sehingga memancing turunnya rahmat dan keberkahan yang akan membuat para pelakunya mendapatkan ketenangan, kebahagiaan, dan rezeki yang melimpah dalam hidup.
Rukun Jual Beli dalam Islam dan Syaratnya
Guna mengetahui soal hal tersebut lebih lanjut, berikut Sonora sajikan informasi mengenai rukun jual beli dalam Islam berikut syaratnya, sebagaimana yang dikutip dari Gramedia.com.
Baca Juga: 11 Tanda-Tanda Kiamat Kubra dan Pengertiannya
Rukun Jual Beli dalam Islam
- Barang atau jasa yang akan diperjual belikan.
- Pihak penjual dan pembeli yang melakukan transaksi.
- Harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku disuatu daerah.
- Serah terima atau ijab qobul.
Syarat Jual Beli dalam Islam
- Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha.
- Penjual dan pembeli dalam keadaan cakap, sadar, dan dewasa
- Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak.
- Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
- Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram.
- Harga jual beli itu harus jelas.
Demikian penjelasan mengenai rukun jual beli dalam Islam sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam, Apakah Boleh atau Haram?