Find Us On Social Media :
Tata urutan peraturan perundang-undangan. (Kompas)

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Berdasarkan UU

Arista Estiningtyas - Selasa, 15 November 2022 | 10:44 WIB

Sonora.ID - Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.

Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan hukum berdasarkan hierarki tertentu, yakni tata urutan yang bertingkat serta berjenjang.

Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.

Dalam hal ini pun Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber hukum dasar (ground norm) yang dijadikan sebagai bahan untuk penyusunan perundang-undangan.

Sementara itu, tata urutan perundang-undangan di Indonesia sendiri di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011.

Baca Juga: Pranata Sosial: Pengertian, Fungsi, Macam, dan Contoh Lengkapnya

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Berdasarkan UU tersebut, maka hierarki atau tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai hal di atas.

Baca Juga: Syarat Berdirinya Suatu Negara Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.