Find Us On Social Media :
Ilustrasi vaksin (Sonora.ID/Stefani Windi)

Meski Tak Wajib, Kemenkes Sarankan Vaksin Meningitis Tetap Diterima Calon Jemaah Umroh dengan Komorbid

Stefani Windi Ataladjar - Selasa, 15 November 2022 | 14:55 WIB

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan vaksin Meningitis Meningokokus tidak lagi sebagai syarat wajib bagi para calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah.

Namun demikian, bagi para calon jemaah haji, vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengatakan, meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

“Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” kata dr. Muhammad Syahril dalam keterangan resminya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Makin Cakap Digital, Kemenkominfo Menggelar Training of Trainers (ToT) Literasi Digital Bagi ASN Kemenkes RI

Menurut Syahril, walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

''Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,'' kata ucapnya.

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

Baca Juga: Kemenkes RI Berikan Makassar Penghargaan TOSS TBC