Find Us On Social Media :
Logo KPU (Kompaspedia.Kompas.id)

Jumlah Kursi DPRD Sudah Ditetapkan Di Pemilu 2024, KPU: 50 Kuota Untuk DPRD Kota Pekanbaru

Adi Candra - Rabu, 16 November 2022 | 13:15 WIB

 

Pekanbaru, Sonora.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) kota Pekanbaru mengumumkan penambahan jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru pada pemilu 2024 sebanyak 50 kuota berdasarkan SK yang di terima beberapa hari lalu.

“Sudah resmi jumlah kursi yang akan di perebutkan di DPRD kota Pekanbaru sebanyak 50, artinya naik dari sebelumnya 45 kursi” ujar ketua KPU kota Pekanbaru Anton Merciyanto kepada awak media pada selasa malam (15/11/2022).

Penambahan kursi di DPRD kota Pekanbaru dikarenakan adanya peningkatan jumlah penduduk yang tercatat di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) yang melebihi satu juta penduduk.

“Jumlah penduduk kota pekanbaru berdasarkan data konsoslidasi bersih dari dukcapil untuk semester dua 2021 sebanyak 1.074.000, sehingga jika sudah lebih dari satu juta maka jumlah kursi untuk DPRD menjadi 50” ucap Anton.

Kemudian saat ini, kata Anton, proses yang sedang berlangsung adalah penataan daerah pilihan (Dapil), jika sebelumnya terdapat enam dapil, maka saat ini akan ada kemungkinan untuk pemecahan dapil di pekanbaru 4.

Baca Juga: KPU : Putusan Bawaslu, Peluang Parpol Melengkapi Persyaratan Administrasi

“Untuk opsi pemecahan dapil ini akan kami sampaikan ke KPU RI, karena untuk dapil di kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk menetapkan adalah KPU RI sedangkan untuk dapil Provinsi dan Nasional di tetapkan melalui undang-undang” pungkasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan Terkait proses pencalonan anggota DPD akan dimulai pada tanggal 6 desember 2022, sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD RI akan dimulai pada tahun 2023.