Sonora.ID - Begini ternyata syarat dan cara mengurus surat numpang nikah, mudah banget ternyata.
Surat numpang nikah merupakan salah satu surat syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.
Dengan artian, mereka yang ingin menikah di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya perlu memiliki surat numpang nikah sebelum melangsungkan pernikahan.
Lantas apa syarat dan cara mengurusnya?
Kamu perlu mengurus surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisilimu tinggal.
Untuk bisa mendapatkan surat tersebut kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus diserahkan ke KUA.
Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) baik calon mempelai pria maupun wanita.
- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang warna biru.
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
Jika kamu sudah menyiapkan dokumen tersebut, maka kamu bisa mengurusnya dengan meminta surat pengantar terlebih dahulu di RT RW juga kelurahan.
Begini alur mengurus surat numpang nikah
1. Minta surat pengantar RT/RW