Find Us On Social Media :
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam pertemuan koordinasi dan sinergisitas dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di wilayah Yogyakarta. (Humas LPSK)

LPSK Perwakilan Jogja Gelar Pertemuan Koordinasi dan Sinergitas dengan Stakeholder Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban

Benni Listiyo - Rabu, 16 November 2022 | 15:15 WIB

Sonora.ID - Sepanjang 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap saksi korban tindak pidana bagi 124 orang di wilayah Yogyakarta dan 412 orang di Jawa Tengah. Pemberian layanan kepada saksi dan korban di dua wilayah ini berjalan dengan baik. Meski begitu, tantangan terberatnya adalah bagaimana mempertahankan layanan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam pertemuan koordinasi dan sinergisitas dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, bertempat di Kota Yogyakarta, Selasa (15/11-2022).

"Dari data terlindung yang kami catat, baik wilayah Yogya maupun Jateng didominasi oleh korban pelanggaran HAM yang berat pada urutan pertama, disusul korban kekerasan seksual pada urutan kedua,”ungkap Hasto.

Menurut Hasto, LPSK sudah banyak melakukan pengembangan terhadap bentuk pemenuhan hak saksi atau korban yang dikenal sebagai program perlindungan dan pemulihan LPSK, perlindungan fisik, hukum, hak prosedural (hak dalam proses peradilan), pendampingan, relokasi, pendampingan, bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psikososial, hingga memfasilitasi korban dalam pengajuan ganti kerugian baik restitusi maupun kompensasi.

"Kami (LPSK) ingin tingkatkan (kualitas program perlindungan) menjadi lebih baik lagi. Dan, pada gilirannya masyarakat dapat terlayani secara optimal," ucap Hasto.
Untuk mengoptimalkan program layanan yang tengah dijalankan, LPSK menyelenggarakan pertemuan koordinasi dan sinergisitas dengan mitra kerja di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Pertemuan ini juga bertujuan menggali beberapa persoalan dan mencari masukan bagi LPSK dalam melayani saksi dan korban, sekaligus mencari umpan balik dari penanggap maupun peserta sehingga dapat merumuskan langkah-langkah dengan tujuan yang lebih baik.

Semasa pandemi, menurut Hasto, LPSK mengalami kendala dalam pelayanan hingga akhirnya LPSK memanfaatkan jejaring dan mitra di daerah, seperti dari LBH maupun organisasi masyarakat sipil. Embrio inilah yang kemudian menjadi cikal lahirnya program community based, berbentuk kelompok relawan, Sahabat Saksi dan Korban (SSK).

Dengan adanya SSK, Hasto berharap bisa menjadi sarana dalam kerja sama dan membangun sinergi dengan mitra kerja LPSK.

Baca Juga: KemenKopUKM Bersama LPSK Memastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

Dalam kesempatan tersebut, GKR Hemas yang diwakili GKR Condrokirono menyampaikan pentingnya pertemuan ini karena mempunyai nilai penegakan hukum dalam melindungi saksi dan korban. Ketidakmampuan saksi dan korban dalam mencapai keadilan hukum, selayaknya dapat dibantu LPSK.

Menurut GKR Condrokirono, dari kasus kekerasan seksual yang korbannya anak, belum semuanya terlindungi. Bahkan, ada yang mencoba bunuh diri. "Mereka takut bersuara atas apa yang dialami," ujarnya.
Oleh karenanya, GKR Condrokirono mengimbau perlunya kolaborasi berbagai pihak dalam menjangkau saksi dan korban yang tidak bisa bersuara sendiri. Semakin banyak lembaga yang terlibat, semakin cepat menjangkau saksi dan korban yang tidak berani bersuara. Kerja secara berjejaring tidak hanya mengandalkan knowledge dan skill, melainkan juga kebijaksanaan. "Pesan saya, ojo kakehan gludhug ora akeh udan," lanjut GKR Condrokirono.

Selain Ketua LPSK, turut hadir Wakil Ketua LPSK, yaitu Antonius PS Wibowo, Achmadi, dan Livia Istania Iskandar, serta Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Handari Restu Dewi. Sedangkan bertindak sebagai penanggap, yaitu Dekan FH Universitas Atmajaya Yogyakarta Y. Sari Murti Widiyastuti, Biro Hukum Setda DIY Harry Setiawan, dan Arnita Ernauli Marbun dari Gugus Tugas PP TPPO DIY.

Adapun peserta berasal dari beberapa elemen masyarakat antara lain instansi penegak hukum baik provinsi dan kabupaten di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya (Magelang, Purworejo, Klaten, Surakarta, dan Sukoharjo), dinas terkait tingkat provinsi dan kabupaten di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, lembaga penyedia layanan, organisasi keagamaan, serta organisasi non pemerintah.