Find Us On Social Media :
Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, (OJK Reg 5 Sumbagut)

Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, OJK : Sistem Bisnis yang Konvensional Beralih ke Digital Semakin Memudahkan Masyarakat

Eric Indra Cipta - Kamis, 17 November 2022 | 17:50 WIB

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), selenggarakan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di Hotel Arya Duta Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/11/2022) tadi pagi.

Dalam kegiatan itu, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Ansori menyampaikan, Revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat menjadi teknologi digital.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution, dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing sebagai pembicara tersebut, serta rekan - rekan media jurnalis.

Dalam hal ini, Yusup Ansori juga menyampaikan sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan, tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses, “ungkapnya.

Baca Juga: OJK Regional 5 Sumbagut Laksanakan Kegiatan Recycling BPR dan BPRS

Namun, Kondisi yang demikian sambungnya, sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah, sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun.

Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, sejak Januari 2022- Oktober 2022, terdapat 1788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.

“Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya rekan-rekan media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal.

Sebab itu, lanjutnya, peran dan koordinasi masing– masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda.

“Kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK,”terang Ansori mengakhiri.

Baca Juga: OJK Luncurkan Aplikasi IDebku, Sarana Penyediaan Layanan Informasi Debitur