Sonora.ID - Dalam ajaran agama Islam melantunkan adzan atau mengadzani bayi yang baru lahir merupakan sebuah amalan sunnah yang biasanya dilakukan oleh ayah dari sang bayi tersebut.
Amalan ini sesuai dengan perbuatan Rasulullah SAW yang mengazani telinga Al-Hasan seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits.
“Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengazani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah,” (HR. Tirmidzi).
Terkait dengan hukumnya pun sebenarnya beberapa ulama perbedaan pendapat.
Para ulama dengan mazhab Hanbali berpendapat bahwa amalan ini termasuk dalam amalan sunnah.
Sementara itu, ada pula beberapa ulama yang berpendapat bahwa mengazani bayi yang baru lahir hukumnya mubah atau boleh dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut merupakan makruh.
Baca Juga: Uswatun Hasanah Artinya Apa? Ini Penjelasan dan Contoh Pengamalannya
Tata Cara
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tersebut berikut ini pun tata cara yang harus dipatuhi saat mengazani bayi yang baru saja dilahirkan.
1. Muazin
Terkait dengan muazin dalam kondisi ini sebenarnya siapapun boleh atau diizinkan untuk mengazani bayi.