Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta musnahkan minuman beralkohol hasil sitaan Satpol PP DKI Jakarta, pemusnahan dilakukan di Kawasan Monas, Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri dan ikut memusnahkan secara simbolis. Heru mengatakan pemusnahan merupakan hasil kerjasama Pol PP, Polda, Kodam Jaya, dan Pengadilan.
"penertiban miras dan hari ini setelah dimusnahkan sebagaimana laporan tadi Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan" Ucap Heru usai pemusnahan minuman beralkohol
Total ada 14.447 botol minuman beralkohol sitaan pol PP DKI Jakarta dari lima wilayah DKI Jakarta, paling banyak didapat dari Jakarta Selatan sebanyak 4.245 botol.
Terbanyak kedua ada di Jakarta Barat 3.784 botol, paling sedikit di Jakarta Pusat 1.153 botol.
Sementara Jakarta Timur sebanyak 1.700 botol, Jakarta Utara sebanyak 2.385 botol, Satpol PP DKI Jakarta 1.180 botol.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Harus Percepat Vaksin Booster Covid-19
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan pemusnahan itu didapat selama penertiban di tahun 2021.
"Melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol ilegal tanpa izin bahkan minuman oplosan yang dapat menyebabkan kematian" ucapnya
Arifin menambahkan sasaran penertiban adalah para pedagang minuman beralkohol yang ilegal atau tanpa izin dan minuman oplosan.