Landak, Sonora.ID - Pj Bupati Landak Samuel, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, Kamis (17/11).
Samuel mengatakan, dengan disampaikannya Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023 ini maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD harus bekerja keras dan dengan memperhatikan waktu dalam pembahasannya agar penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 baru ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan di lain sisi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan September,” ujar Samuel.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi amanat tersebut maka data pendapatan masih menggunakan pagu indikatif berdasarkan hasil proyeksi pendapatan yang bersumber informasi resmi dari situs DJPK, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Hal tersebut dengan rincian anggaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1,136 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 87,655 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,019 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 28,500 miliar,” terang Samuel.
Ia juga menerangkan bahwa Anggaaran Belanja pada Rancangan APBD Tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 1,143 triliun.
“Sedangkan dari sisi pembiayaan Struktur Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiyaan Daerah sebesar Rp 30,000 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 23,073 miliar,” jelasnya.
Samuel menyatakan apabila disandingkan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja dalan Rancangan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 ini maka terdapat Defisit sebesar Rp 7,583 miliar, sedangkan jika dilihat dari komponen Pembiayaan Daerah, antara Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah maka dalam Pembiayaan Netto terdapat Surplus sebesar Rp 6,926 miliar.
“Dengan menyandingkan antara Surplus/Defisit pada komponen-komponen tersebut, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) mengalami deficit sebesar Rp 657,426 juta. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu saya tegaskan bahwa untuk Penetapan APBD Tahun Anggara 2023 yang akan datang harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang,” tukas Samuel.