Find Us On Social Media :
Rapat konfirmasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Landak. (Diskominfo Kab. Landak)

Pj Bupati Landak Minta Perusahaan Perkebunan Urus Izin Hak Guna Usaha

Indri Rizkita - Selasa, 22 November 2022 | 09:55 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Pj Bupati Landak Samuel mengungkapkan, sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Landak adalah dari pajak PBB- P2 dan BPHTB. 

Hal ini disampaikannya saat mempimpin rapat konfirmasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Landak.

“Sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Landak yang menjadi sumber dana pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sepenuhnya bergantung kepada pajak PBB- P2 dan BPHTB," ujar Samuel.

Untuk itu, Samuel berharap agar perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan yang belum memiliki izin hak guna usaha perkebunan dapat segera mengurus izin HGU-nya.

"Sangat diharapkan perusahan-perusahaan yg ada di Kabupaten Landak untuk mengurus izin HGU-nya dan ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak," harap Samuel.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Landak ini turut dihadiri oleh Kepala Badan BPRD, Perwakilan BPN Landak, Perwakilan Dinas Perkebunan, Perwakilan DPMPTSPTK, Perwakilan dari PT Multi Perkasa Sejahtera dan  Perwakilan Wilmar Group.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023