Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik penggarapan film Jendela Seribu Sungai yang digagas oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin masih bergulir
Teranyar, Komisi II DPR Banjarmasin memanggil pejabat terkait, yakni Kepala Disbudporapar, Iwan Fitriyadi dan Kabid kebudayaan, Zulfaisal Putera untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/11).
Dalam RDP itu, terungkap asal muasal digelontorkannya anggaran sebesar Rp6,6 miliar untuk pembuatan film yang diangkat dari kisah novel tersebut.
Yaitu, setelah adanya pertemuan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada 27 Juni 2022.
Sekedar diketahui, pembuatan film itu sendiri menurut disbudporapar masuk dalam kegiatan penguatan promosi pariwisata. Bisa dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.
Awalnya, anggaran yang digelontorkan pada saat itu hanya sekitar Rp201 juta. Itu tertera dalam lampiran daftar pagu anggaran Disbudporapar Banjarmasin tahun 2022, yang dibagikan ke komisi II DPRD Banjarmasin.
Dalam lampiran itu, tak ada sedikitpun mencantumkan bahwa anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6,6 miliar. Bahkan, di situ juga tak ada perincian bakal ada pembuatan film.
Namun rupanya, lampiran daftar pagu anggaran tahun 2022 yang dibagikan ke komisi II DPRD Banjarmasin dalam RDP, berbeda dengan yang ada pada disbudporar. Khususnya, dalam hal nominal anggaran untuk penguatan promosi pariwisata tadi.
Terkait hal itu, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriady mengaku tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Kucurkan APBD Bikin Film 'Jendela Seribu Sungai', Emang Urgent?