Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Landak melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, Selasa (22/11) sore.
Launching peraturan ini juga disertai dengan Rapat Koordinasi Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak dan Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP kepada Pekerja Rentan.
Samuel menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kemudian penetapan Peraturan Bupati ini juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024 yang menginstruksikan kepada 22 kementerian, 6 lembaga serta seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga sesuai dengan Arahan Bapak Wakil Presiden pada Acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ‘Paritrana Award 2021’ di Istana Wapres tanggal 27 Oktober 2022,” ujar Samuel.
Ia mengatakan, masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok serta rentan terhadap resikososial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, pekerja sosial keagamaan dan pekerja lainnya.
“Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Landak berinisiasi untuk menetapkan Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Dan dalam pelaksanaannya sejauh ini Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022,” terang Samuel.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen dalam perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak, dengan penganggaran program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD pada tahun 2023, dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR.
“Untuk tahap awal program ini, diharapkan pelaku usaha dapat berpartisipasi melaksanakan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3 bulan dan sampai saat ini terdapat beberapa perusahaan yang telah berkontribusi dan pada hari ini akan saya berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Landak terhadap pelaku usaha,” ucapnya.
“Program-program TSLP oleh perusahaan diharapkan bersinergi dengan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pemerintah, masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan, untuk kemajuan Kabupaten Landak yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosialisasikan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kabupaten Landak