Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja daftar BUMN di Indonesia dalam klaster jasa keuangan yang lengkap dengan penjelasannya.
Siapa yang tak tahu dengan BUMN yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
Dilansir dari gramedia.com, BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti pertanian, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi.
Keberadaan BUMN sangat penting dan vital dalam aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
Dalam Undang Undang itu juga dijelaskan bahwa BUMN dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum (Perum).
Baca Juga: Staf Ahli Kementerian BUMN Apresiasi Upaya PLN Dorong Peningkatan Usaha Pelaku UMKM di Kalbar
Selain itu BUMN juga terbagi menjadi beberapa klaster, seperti berikut ini:
- Klaster Jasa Pariwisata Dan Pendukung
- Klaster Telekomunikasi Dan Media
- Klaster Energi, Minyak Dan Gas Klaster Kesehatan
- Klaster Manufaktur
- Klaster Pangan Dan Pupuk
- Klaster Perkebunan Dan Kehutanan
- Klaster Mineral Dan Batubara
- Jasa Asuransi Dan Dana Pensiun
- Jasa Keuangan
- Jasa Infrastruktur
- Jasa Logistik
Namun kali ini kita akan membahas apa saja daftar BUMN di Indonesia dalam klaster Jasa Keuangan.