Find Us On Social Media :
Ilustrasi tugas dan wewenang DPD (kompas.com)

13 Tugas dan Wewenang DPD, Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Gema Buana Dwi Saputra - Jumat, 25 November 2022 | 19:10 WIB

Sonora.ID - Sebagai salah satu negara yang terdiri dari banyak provinsi, setiap wilayah di Indonesia memiliki wewenang sendiri dalam mengatur daerah.

Pihak yang berwenang untuk mewakili aspirasi daerah di Indonesia disebut sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diakui secara konstitusional oleh negara.

DPD sendiri dipilih ketika suatu provinsi melakukan pemilu untuk memilih perwakilan daerah karena aspirasi dari daerah menentukan keputusan politik di tingkat pusat.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Daerah pun memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU.

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 22D UUD 1945 dan , 13 tugas dan wewenang DPD berdasarkan laman kompas.com adalah sebagai berikut:

Wewenang DPD (Pasal 22D UUD 1945)

Baca Juga: 20 Contoh Kata Tugas dalam Kalimat, Lengkap dengan Maknanya

1. Memiliki wewenang dalam partisipasi untuk membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam menyusun RUU tertentu

2. Berwenang dalam mengajukan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu

3. Memiliki wewenang dalam memberikan pertimbangan terhadap RUU tentnag Anggaran Pendapatan dan Belajan Negara atau APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu