Find Us On Social Media :
Penangkapan tersangka penganiyaan pada EFA (15), pelajar SMKN 9 Medan. (Dok. Persatuan Wartawan)

Pelajar SMKN 9 Medan Tewas, 5 Pelaku Tawuran Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Eric Indra Cipta - Senin, 28 November 2022 | 12:46 WIB

Medan, Sonora.ID - Tim gabungan Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korban Eko Farid Azam (15) tewas, di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di SPBU Sumarsono.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351 dari KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lina orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said, Minggu (27/11/2022). 
 
Kata dia, kejadian tawuran pelajar itu terjadi pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 
 
Baca Juga: KPwBI Sumut Optimis, Tahun 2023 Ekonomi Sumut Bisa Tumbuh Lebih Tinggi

Satu orang pelajar tewas akibat kena senjata tajam hingga kehabisan darah. Korban ditemukan tewas di salah satu ruangan di SPBU. 

Aksi anarkis itu terjadi di SPBU Global Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban diketahui pelajar SMKN 9 Medan. 
 
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni sepeda motor BK 6180 AED, tas ransel milik korban berisi besi, gunting dan gir, jaket, pakaian pramuka dan sepasang sepatu, clurit dan sebuah benda tumpul lainnya.  
 
Dari keterangan saksi Muhamad Raya kepada kepolisian menjelaskan, ia berangkat ke sekolah untuk bertemu dengan teman-temannya.
 
Setelah berkumpul dengan 10 sepeda motor, mereka pun bergerak menuju Jalan Kapten Sumarsono. 
 
Sesampainya di sana mereka bertemu lagi dengan teman-teman yang mengendarai 50 sepeda motor.
 
Lanjut pengakuan saksi kepada polisi, di sanalah mereka melakukan tawuran. Korban pun bertemu dengan lawannya tapi karena kalah jumlah korban pun melarikan diri. 
 
Selanjutnya, ketika korban dan rekannya mengisi bensin di SPBU, para pelaku mendatangi korban.
 
Korban pun berusaha lari tapi paha sebelah kiri terkena sajam sebelum akhirnya kabur ke salah satu ruangan di SPBU tersebut. 
 
Karena tidak mendapatkan pertolongan pertama, korban meninggal dunia karena kehabisan darah. 
 
Baca Juga: Sembilan Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Sukaraja Medan

"Ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus itu, " terang Kombes Valentino. 

Diharapkan kepada pihak sekolah dan orang tua juga berperan aktif untuk meningkatkan kualitas belajar para anak didik untuk menjadi orang yang berguna untuk negara.
 
"Kami tetap membina para pelajar di Medan menjadi lebih baik ke depannya dan Medan tetap harus aman dan kondusif," tandas Kombes Valentino. 
 
Kelima tersangka itu masing-masing SD, KES, RML, JSS, dan ALN.