Kubu Raya, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan tiga rumah ibadah menjadi cagar budaya.
Penetapan tiga cagar budaya itu setelah dilakukan verifikasi ke lokasi.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kubu Raya, Muslimin Efendy mengatakan, tim juga menilai kelayakan objek yang diajukan.
Hasil sidang menetapkan ketiganya layak menjadi cagar budaya.
Ketiga rumah ibadah yang menjadi cagar budaya adalah Masjid Miftahurridho di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang. Kemudian Masjid Jami'atus Sholihin di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap.
Baca Juga: Motivasi Siswa Berkontribusi pada Negeri, Wali Kota Pontianak Dukung Program Kemenkeu Mengajar
Muslimin menjelaskan, untuk Masjid Miftahurridho secara historis memiliki korelasi dengan Kesultanan Pontianak dan Kerajaan Kubu.
Sosok Guru Ibrahim yang menjadi ikon masjid adalah murid kesayangan Guru Ismail Mundu yang merupakan mufti Kerajaan Kubu.
“Kemudian Masjid Jami'atus Sholihin memiliki hubungan dengan Kesultanan Kadriyah, dan merupakan masjid ketiga yang dibangun setelah Masjid Jami (Pontianak), Masjid At-Tamini (Sungai Kupah),” ungkap Muslimin.
Dengan penetapan tiga cagar budaya ini, Kubu Raya kini memiliki 6 cagar budaya. Pada tahun lalu, Pemkab Kubu Raya juga menetapkan tiga objek cagar budaya yakni Masjid Batu, Makam Raja Kubu dan Masjid At-Tamini.