Find Us On Social Media :
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar (Sonora.ID)

Kalah Gugatan Aset Jalan, Pemkot Makassar Ajukan Banding

Muhammad Said - Selasa, 29 November 2022 | 15:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengajukan banding usai kalah dalam gugatan oleh pengusaha.

Hal itu terkait perkara sengketa lahan di Pasar Sentral, Jalan HOS Cokroaminoto. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan gugatan pemilik toko bandung gorden.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan bangunan tempat berdirinya usaha tersebut sudah jelas merupakan jalanan berdasarkan sejarah dan peta yang ada di google maps.

"Itu kan jelas jalanan saya sudah koordinasikan dengan pengadilan dan kita banding kan masih ada prosedur hukum di atasnya itu MA," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Selasa (29/11/2022).

Olehnya, dia mengaku heran atas putusan tersebut. Sebagai langkah agar aset lain tidak diserobot oleh mafia tanah, pemerintah berencana mensertifikatkan seluruh jalanan.

Baca Juga: Antusias Ribuan Peserta Porseni FKIJK dan Tasyakuran HUT OJK ke-11 di Makassar

"Itukan jalanan, kita akan sertifikat kan semua," jelasnya.

Danny mengakui, untuk kasus atau gugatan seperti ini adalah hal yang tak bisa diprediksi.

Pemerintah kerap kalah karena terbatasnya alokasi anggaran untuk penanganan masalah hukum.

Sementara Pemkot Makassar terus diserang dengan bermacam gugatan, utamanya soal aset.

"Kadang-kadang posisi kasus seperti ini di Pemkot tidak ada anggarannya, kan itu anggaran harus diprediksi dari awal, ini mi masalahnya," ungkapnya.

"Bayangkan pengacara tidak ada anggarannya untuk bela Pemkot, kita diserang habis sementara yang disana (lawan) banyak uangnya, kita susah menang. Tapi kita tetap jalan, dicarikan bagaimana bisa tetap pertahankan aset," tutupnya.