Sonora.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta setiap orang tua, guru, dan juga masyarakat untuk mewaspadai tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah.
Kejadian bullying terhadap pelajar kelas 2 SD di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang membuktikan bullying masih marak terjadi di institusi pendidikan dasar.
“Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa korban apalagi dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban sudah sering mengalami bullying dari teman-teman sekelasnya dan para pelaku sejak kelas 1 sekolah dasar. Bisa dibayangkan trauma dan ketakutan yang diderita korban selama ini. Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku bullying anaknya dan para guru kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut,” ujar Nahar di Jakarta, Selasa (29/11).
Berkaitan dengan kondisi korban, KemenPPPA telah mendapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Malang yang telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malang.
Baca Juga: Merespons Peluang Inovasi Teknologi Pembelajaran, Kemendikbudristek Dorong Transformasi Digital Pendidikan
“Kami berterimakasih atas respon cepat UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPPA Kabupaten Malang yang segera melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Malang terkait pendampingan kasus hukum dan pendampingan psikologis bagi korban. Psikolog dari UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPA Kabupaten Malang juga telah melakukan penguatan psikologis kepada keluarga korban. Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada 6 orang pelaku yang masih berstatus anak. Para pelaku direncanakan akan diamankan di rumah perlindungan mengingat situasi dan respon masyarakat yang besar,” ungkap Nahar.
Nahar menambahkan KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkas Nahar.