Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan resmi ditetapkan, Pemko Banjarmasin menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Berkas besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 pun diketahui, telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendapat persetujuan.
Diungkapkan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, angka yang diajukan pihaknya sedikit lebih tinggi dengan UMP yang ditetapkan Pemprov Kalsel.
"Pemprov Kalsel menetapkan sebesar Rp3,1 juta. Pemko Banjarmasin menetapkan UMK di angka sekitar Rp3,2 juta," ungkapnya, kepada Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (05/12).
Penetapan UMK ini menurut Isa, telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.
Baca Juga: Diberi Atribut Cerah Pasukan Kuning, Mestinya Terhindar Laka
Isa berharap berkas yang diajukan pihaknya, kini hanya tinggal menunggu tantangan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Saat ini, diakuinya bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel khususnya Dinas Tenaga Kerja. Apabila sudah ditandatangani, maka hari itu pula akan langsung diumumkan.
"Batas akhir kan tanggal 7 Desember. Mudah-mudahan bisa ditandatangani, agar untuk bisa diumumkan," tandasnya.
Berkaca dengan tahun sebelumnya, besaran UMK tahun 2022 senilai Rp 3.000.710. Atau mengalami peningkatan sebesar 1,7 persen, dibandingkan dengan UMK tahun 2021,
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2023 disahkan naik 8,3 persen.
Baca Juga: Perih Bercampur Gatal, Murid Penderita Scabies di Banjarmasin Diberi Obat & Salep
Kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2023. Soal besaran kenaikannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.