Find Us On Social Media :
Begini syarat perpanjang kartu kuning (Tribun Jateng)

Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Cara Membuat Secara Online maupun Offline

Muhamad Alpian - Senin, 5 Desember 2022 | 16:05 WIB

Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang syarat perpanjang kartu kuning baik online maupun offline, sangat mudah ternyata!

Apakah kamu orang yang lagi sibuk mengurus dokumen kartu kuning? Jika ya maka simak artikel ini sampai tuntang.

Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang biasanya sangat diperlukan ketika seseorang ingin melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan atau swasta.

Kartu kuning berfungsi sebagai pendatan para pencari kerja, karena dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Dalam kartu ini terdapat beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Lengkap dengan Cara Mengurusnya Offline dan Online

Disnaker akan memberikan data calon pencari kerja ke pihak perusahaan.

Data ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Kamu yang ingin membuat kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali.

Kamu bisa mendatangi langsung Dinas Ketenagakerjaan untuk proses offline, tapi kamu juga bisa melakukannya secara online.