Find Us On Social Media :
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) anak perusahaan PTPN Group lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (05/12) di Surabaya. (Istimewa)

Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Kejati Jawa Timur, Komitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik  

Jumar Sudiyana - Senin, 5 Desember 2022 | 17:00 WIB

Jakarta,Sonora.Id – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) anak perusahaan PTPN Group lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (05/12) di Surabaya.

"Sejalan dengan Amanah yang diberikan oleh Pemerintah, kami mulai melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung terwujudnya program pemerintah tersebut. Salah satunya, adalah menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada ranah hukum pada hari ini. Sebagai informasi bahwa 24 pabrik gula dari 36 PG yang kami Kelola, berada di wilayah hukum Kejaksaan Jawa Timur. Sehingga kami dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum, serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan SGN", terang Suhendri Direktur SGN.

Menurut Suhendri kegiatan ini merupakan salah satu bentuk menjaga kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Lingkup kerjasama yang dilakukan yakni dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

"Kami sangat berharap perjanjian kerjasama ini mewujudkan sinergitas kerjasama antara PT Sinergi Gula Nusantara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa pengacara negara siap mendukung SGN dalam melakukan tata kelola perusahaa  sehingga senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance", ungkap Mia Armiati Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sambutannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur SGN, beserta jajaran, perwakilan General Manager  dan Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran pejabat utama dan pejabat Kejati Jatim lainnya.