Find Us On Social Media :
Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di hotel Ibis Pontianak, Senin (5/12). (Adpim Kalbar)

Sekda Kalbar Harap Perangkat Daerah Terus Ciptakan Inovasi

Indri Rizkita - Selasa, 6 Desember 2022 | 12:17 WIB

Pontianak, Sonora.ID  – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengharapkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar setiap tahunnya dapat menciptakan inovasi, baik Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, maupun Inovasi Pelayanan Publik.

“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar setiap tahunnya dapat menciptakan Inovasi baik Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, maupun Inovasi Pelayanan Publik,” sebutnya saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di hotel Ibis Pontianak, Senin (5/12).

Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan daerah, maka perlu digerakkan oleh strategi yang tidak hanya semakin efisien, namun mengedepankan Inovasi dengan mendayagunakan Ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan mampu melakukan penyelenggaraan Inovasi Daerah dengan membangun Ekosistem Inovasi Daerah.

Dirinya menambahkan bahwasanya Inovasi Daerah harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 yang lalu Provinsi Kalbar merupakan daerah peringkat 13 se- Indonesia sebagai kategori Daerah Inovatif, dimana sebelumnya peringkat ke 33.

Baca Juga: Wagub Kalbar Sebut Zakat untuk Kesejahteraan Umat 

“Saya minta pada Tahun 2022 dan tahun-tahun yang akan datang melalui dukungan multi stakeholder kita dapat meningkatkan peringkat kita sebagai Sangat Inovatif,” tegasnya.

Dengan kata lain akselerasi inovasi sekaligus kontribusi tenaga-tenaga periset seperti peneliti, perekayasa, pengembang teknologi nuklir, analis perkebunrayaan, kurator koleksi hayati, penata penertiban ilmiah, teknisi penelitian dan perekayasaan dan teknisi perkebunrayaan, menurutnya sangat dinantikan untuk pembangunan di Kalbar.

“Keberadaan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dinilai sangat penting sebagai payung hukum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar agar penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.