Makassar, Sonora.ID - Sejumlah pegawai kedapatan merokok di area larangan kantor Balaikota Makassar.
Temuan saat Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan sidak pada Selasa (6/12/2022). Kegiatan diawali briefing di ruang rapat Sekretaris Daerah.
Sekda Makassar, M. Ansar kemudian memberi arahan dan mempersilahkan untuk mengecek seluruh menyeluruh.
Satpol PP Makassar harus aktif melakukan pemantauan setiap hari. Pihaknya tidak menginginkan adanya aktivitas penjualan rokok secara bebas di kawasan Balaikota.
"Tidak dilarang merokok, tapi silahkan di tempat yang disiapkan di lantai 1 itu," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Teken UMK Makassar 2023 Senilai Rp3.529.181
Satgas kemudian membagi empat tim yang terdiri dari petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Hasanuddin Contact atau lembaga yang berada dibawah naungan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Mereka selanjutnya berpencar menyusuri setiap ruangan yang ditempati para pegawai bekerja. Sejumlah pegawai yang terlihat asyik merokok sembarangan langsung ditegur.
Kemudian dites menggunakan alat pendeteksi carbon dioksida (co2). Selain itu, oknum tersebut didata dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Yang kita lakukan kita sama-sama memantau, ingin melihat apakah tiap gedung ada tanda dilarang merokok, ada orang merokok, apakah ada ruang khusus merokok, apakah ada puntung rokok dan asbak," kata Tim Satgas, Sri Wahyuni.
Tim juga memasang sejumlah stiker berisi tulisan dilarang merokok untuk ditempel di tempat strategis yang berada di sekitar gedung.