Find Us On Social Media :
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) ()

Tak Ingin Sendirian, Ferdi Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri

Alifia Astika - Rabu, 7 Desember 2022 | 08:01 WIB

Sonora.ID – Mantan Jendral bintang dua, Ferdy Sambo menyampaikan keinginannya mengenai sosok Bharada E yang harus di pecat dari tubuh Polri (Polisi Republik Indonesia).

Dalam hal ini menurut Sambo, Bharada E juga melakukan kesalahan yang sama dengannya.

Mantan Kadiv Propam tersebut menilai Bharada E juga turut serta dalam menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Sebab dari pengakuan Sambo Bharada E juga melakukan penembakan kepada korban.

Jadi Sambo meminta agar Bharada E juga menerima hukuman pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH).

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Episode Baru Kasus Ferdy Sambo: Skenario untuk Lindungi Bharada E

Hal ini diungkapkan olehnya demi menjaga sikap adil kepada seluruh anggota yang terlibat dalam kasus menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sementara hingga saat ini Bharada E dan Ricky Rizal juga masih ditetapkan sebagai terdakwa dan masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sambo merasa diperlakukan tidak adil jika hanya dirinya yang mengalami Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH)).