Find Us On Social Media :
Ilustrasi Tugas dan Wewenang MPR (Kompas.com)

Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden!

Debbyani Nurinda - Rabu, 7 Desember 2022 | 18:37 WIB

Sonora.ID – Keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara.

Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.

Terdapat beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Salah satu contoh lembaga negara Indonesia yang paling umum dikenal masyarakat adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

MPR masuk lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Mengenal Macam Tanda Pengenal Pramuka, Menentukan Jabatan dan Tugas!

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR masuk dalam lembaga legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota MPR terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR baru mengucapkan sumpah atau janji.

Anggota MPR mengucapkan sumpah atau janji bersama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, ketika sidang paripurna MPR.

Tugas dan wewenang MPR

Setelah mengenal apa itu MPR, sekarang mari kita mengenal lebih dalam tugas dan wewenang MPR itu sendiri.