Sonora.ID - Berikut ini kedudukan Pancasila sebagai dasar negera Republik Indonesia yang perlu kamu ketahui.
Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila atau lima dasar pada hakikatnya memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara juga sering disebut sebagai dasar falsafah negara atau ideologi negara.
Kata dasar sendiri memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.
Baca Juga: Ini Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup yang Perlu Dihayati
Istilah dasar negara tersebut mempunyai arti sebuah norma dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.
Nah, agar lebih tahu kedudukan Pancasila sebagai dasar negara maka kamu perlu simak informasi di bawah ini.
Kedudukuan Pancasila sebagai Dasar Negara