Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan (kiri) (Adpim Kalbar)

Wagub Kalbar Sebut Pengelolaan Sampah Limbah Beracun Masih Tunggu Izin dari Pusat

Indri Rizkita - Kamis, 8 Desember 2022 | 19:25 WIB

Pontianak, Sonora.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah berusia 5 tahun harus diperluas. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya volume sampah setiap tahun, sehingga menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak.

“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas," ucapnya saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (8/12).

Norsan mengungkapkan, kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Achmad Baidowi, ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota. Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengkoordinasikan, namun pengelolaan ada di Pemkab/Pemkot," kata Norsan.

Ia menjelaskan, TPA sampah sudah tersedia di seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Tetapi, kapasitas pembuangannya masih kurang besar.

Terkait sampah spesifik yang berupa limbah dari rumah sakit atau kategori B3, Norsan menyatakan sampah tersebut harus ditangani secara spesifik dan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Sampah jenis B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masih terdapat zat-zat beracun. Untuk mengelolanya harus ada izin tertentu. Sedangkan perusahaan dari Kalbar sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat, namun belum keluar surat izinnya. Pengelolaan sampah B3 sekarang ini masih menginduk di Kalimantan Timur (Kaltim)," terangnya.

Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplemetasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar.