Palembang, Sonora.ID – Beberapa hari lalu publik sempat diramaikan oleh kabar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU (KUHP).
Hal tersebut terlihat pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Merespon hal ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Ruben Achmad menilai sudah saatnya seluruh masyarakat mengetahui soal regulasi yang tertuang dalam KUHP.
“KUHP merupakan hukum pidana positif yang dimana tidak ada alasan masyarakat untuk tidak mengetahui soal regulasi ini. Selain itu, negara juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat perihal UU ini,” katanya usai menghadiri Sosialisasi KUHP yang digelar Kemenkominfo RI di Lantai 8 Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang, Kamis (08/12).
Baca Juga: RKUHP: Mencari Titik Temu antara Kepentingan Individual, Masyarakat, dan Negara
Ruben melanjutkan, apalagi KUHP sendiri merupakan norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Maka dengan disahkannya UU ini, lanjut Ruben, publik patut berbangga karena Indonesia secara mandiri telah menciptakan hukum pidana nasional sendiri.
“Apalagi KUHP kita ini produk nasional, sehingga kita harus berbangga karena sebagai negara sudah dapat membuat hukum pidana nasional sendiri setelah 30 tahun menggunakan KUHP Belanda. Maka sudah saatnya masyarakat memahami ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Kominfo RI, Bambang Gunawan menuturkan bahwa sosialisasi beserta edukasi seputar KUHP secara gencar terus pihaknya lakukan melalui berbagai kanal diantaranya media sosial, TV, Radio serta terjun langsung ke lapangan berkeliling Indonesia
Bambang menambahkan, dalam menyusun berbagai isi yang tertuang dalam KUHP, pihaknya juga terus membangun komunikasi kepada elemen penting di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat Wonogiri
Hal tersebut terbukti dengan kegiatan diskusi publik yang telah pihaknya gelar.
“Kita juga menerima langsung masukkan dari masyarakat, jadi kalau ada yang mengatakan pemerintah mengeluarkan regulasi KUHP ini secara terburu-buru rasanya kurang tepat, karena kita banyak menerima masukan dari masyarakat,” tutupnya.