Find Us On Social Media :
()

Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak dan Kewajibannya

Debbyani Nurinda - Selasa, 13 Desember 2022 | 16:53 WIB

Sonora.ID – Rakyat atau masyarakat merupakan unsur utama terbentuknya suatu negara.

Jika membicarakan negara, maka sebenarnya yang dibicarakan adalah masyarakat manusia, sehingga adanya manusia merupakan suatu keharusan, dan manusia itu berbentuk kelompok masyarakat.

Sederhananya, warga negara dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.

Sebagai warga negara, kita perlu mengetahui apa saja fungsi, hak dan kewajiban kita kepada negara.

Supaya lebih jelas, mari simak pengertian warga negara, fungsi, hak dan kewajibannya berikut ini.

Baca Juga: Pengertian Diplomasi, Fungsi dan Contohnya! Berikut Penjelasannya

Pengertian Warga Negara

Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.

Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state.

Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.

Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.