Find Us On Social Media :
Tim Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang musnahkan 31 alat telekomunikasi ilegal (Kompas.com)

Balmon SFR Kelas I Palembang Musnahkan 31 Alat/Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Fernando Oktareza - Selasa, 13 Desember 2022 | 18:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Sebanyak 31 unit alat/perangkat telekomunikasi dimusnahkan oleh Tim Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang, Selasa (13/12).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kantor Balmon SFR Kelas I Palembang ini dihadiri langsung oleh Kepala Balmon SFR Kelas I Palembang, Muhammad Sopingi.

Sopingi mengatakan, dari total 31 unit alat/perangkat yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini rata-rata digunakan sebagai frekuensi penguat sinyal internet dari lembaga/perusahaan maupun perorangan.

“Alat/perlengkapan yang kita musnahkan ini banyak berasal dari perusahaan yang digunakan sebagai pemancar siaran radio. Sementara untuk yang kecil seperti HT itu berasal dari perorangan, sedangkan frekuensi internet biasanya digunakan di daerah blank spot,” kata Sopingi ketika diwawancarai.

Baca Juga: Siaran TV Digital, Kepala Balmon : “ASO Sangat Jelas Dasar Hukumnya”

Sopingi melanjutkan, dimusnahkannya 31 alat/perlengkapan tersebut dikarenakan tidak adanya izin dari perusahaan.

“Mereka tidak memiliki izin dari perusahaan dan tidak memiliki sertifikat. Padahal ini sudah diatur dalam pasal 32 tentang sertifikasi alat, serta izin penggunaan frekuensi radio,” kata Sopingi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut rata-rata minimnya edukasi.

“Mungkin karena ketidaktahuan dan belum mendapatkan informasi. Tapi, sejauh ini kita berpatokan pada UU Cipta Kerja, kita mengedepankan pembinaan, tentang penggunaan alat komunikasi, kalau masih bandel baru kita proses hukum,” tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News