Find Us On Social Media :
ilustrasi, Cara Membuat Kartu Nikah Digital (Kompas.com)

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru Lengkap dengan Rincian Biayanya

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 14 Desember 2022 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Panduan bagaimana cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru wajib diperhatikan sebelum mengurusnya.

Kartu nikah digital merupakan pengganti kartu nikah fisik yang sudah berlaku sejak Agustus 2021 lalu.

Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Kartu nikah merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah.

Tujuan dibuat kartu nikah adalah sebagai bukti tanda pernikahan yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah secara agama maupun negara.

Setiap pasangan suami istri, baik yang sudah lama atau baru menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Adapun cara membuatnya bisa mengikuti ulasan berikut ini.

Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Apabila pasangan suami istri (pasutri) menikah sebelum bulan Agustus 2021 bisa melakukan penggantian kartu nikah fisik ke kartu nikah digital dengan mengurusnya ke kantor urusan agama (KUA) tempat menikah.