Sonora.ID – Sebelum menikah kita harus mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun kini kita bisa daftar secara online, berikut ini cara daftar nikah secara online dan persyaratan yang harus dipenuhi!
Ketika mendaftarkan pernikahan, kita perlu melengkapi beberapa berkas dan persyaratannya.
Namun, banyak orang yang menganggap jika mengurus pernikahan itu ribet dan banyak yang harus dipenuhi.
Namun tak perlu khawatir, kini Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan secara online.
Jika mendaftar secara online, maka calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.
Bagaimana cara daftar nikah secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti yang dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Baca Juga: Kemenag Masih Layani Daftar Nikah Secara Online, Ini Tata Caranya!
Cara daftar nikah secara online
Langkah-langkah:
- Mengakses laman kemenag.go.id
- Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
- Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
- Menetukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
- Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
- Menentukan tanggal dan jam akad nikah
- Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Jangan lupa untuk checklist dokumen
- Masukkan nomor handpone yang dapat dihubungi
- Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
- Cetak bukti pendaftaran.
Persyaratan: