Find Us On Social Media :
Cara legalisir buku nikah. (Tribunnews)

Cara Legalisir Buku Nikah Lengkap dengan Persyaratannya, GRATIS!

Arista Estiningtyas - Selasa, 20 Desember 2022 | 15:35 WIB

Sonora.ID - Melansir dari laman KBBI V, legalisir atau legalisasi merupakan proses pengesahan menurut undang-undang atau hukum.

Legalisir buku nikah pun menjadi langkah terakhir yang harus dilakukan sepasang suami istri saat mengurus dokumen pernikahannya.

Jika proses ini tidak dilakukan, dikhawatirkan keabsahan buku nikah akan diragukan.

Untuk melakukan legalisir buku nikah ini pun cukuplah mudah dan masyarakat tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Melansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ini cara legalisir buku nikah dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu

Persyaratan

Cara Legalisir

Proses legalisir ini akan memakan waktu paling cepat selama 45 menit dengan rincian proses pendaftaran diperkirakan menghabiskan waktu selama 5 menit, pemeriksaan dan verifikasi dokumen membutuhkan waktu minimal 30 menit serta maksimal 3 hari, dan proses legalisasi dan penyerahan dokumen memakan waktu selama 10 menit.

Baca Juga: 20 Nasehat Pernikahan, Wajib Didengarkan agar Hubungan Selalu Langgeng

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.