Banjarmasin, Sonora.ID - Selama tahun 2022, Pemko Banjarmasin berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, hasil dari pajak gelaran konser musik.
Pengenaan pajak konser musik dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017. Pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen.
Dimana tercatat ada tiga kali konser musik yang digelar dengan pemasukan besar selama tahun 2022.
Yakni konser 30 tahun berkarya grup band Dewa 19 pada bulan Agustus, Tulus dan Fourtwnty pada bulan November. Lalu terakhir konser Mahalini dan Fiersa Besari pada bulan Desember.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, penghasilan itu didapat dari pengenaan pajak penjualan tiket masuk pada konser berkelas nasional itu.
Baca Juga: Konser Air Supply di Semarang: Sukses dan Memukau, BUkti Eksistensi 47 Tahun Berkarya
"Misalnya Konser Fiersa Besari dan Mahalini kita menerima sekitar Rp35 juta dari hasil penjualan tiket sold out sekitar 2500 tiket," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, Selasa (20/12).
"Sedangkan Tulus dan Fourtwnty di Play Music Festival itu sebesar Rp60 juta dengan penjualan tiket sebanyak 3000 tiket. Lalu konser Dewa 19 sebesar Rp57 juta," sambungnya.
Dari hal tersebut, total yang diterima lanjutnya, mencapai Rp225 juta dari target Rp300 juta.
"Masih ada beberapa event yang skala kecil belum melakukan pembayarannya," pungkasnya.
"Dibandingkan tahun 2021 kita tidak ada pemasukan dari pajak pagelaran konser musik karena kondisi Covid-19," tambahnya lagi.
Pihak BPKPAD Banjarmasin pun bakal naikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pagelaran kesenian/musik/tari/Busana pada tahun depan, yakni mencapai Rp500 juta.
"Khusus yang hiburan insidentil. Kalau total keseluruhan PAD dari sektor pajak hiburan sudah 72,6 persen. Targetnya Rp11 M di APBD Murni, lalu ditambah Rp15 M di APBD Perubahan," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.