Find Us On Social Media :
Putusan MK Memberikan Wewenang kepada KPU untuk Menyusun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 (Saortua Marbun)

Putusan MK Memberikan Wewenang kepada KPU untuk Menyusun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Saortua Marbun - Rabu, 21 Desember 2022 | 22:50 WIB

Sonora.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Putusan MK tersebut intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024.

Dalam siaran persnya kepada awak media, KPU menyatakan menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU.

Baca Juga: OJK Sosialisasi tentang Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Pasca Putusan MK

KPU memandang penting dan strategis Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pada hari yang sama, KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan pleno.

Hasil pleno di antaranya akan mengundang para ahli pemilu yang kompeten di bidang pendapilan, yakni Prof. Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024, sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah-langkah dengan membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan timeline.

"Hasil kerja-kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan Peraturan KPU, setelahnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik. Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi,” ujar Hasyim.

Menurutnya, masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Jokowi : UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi di Indonesia