Surabaya, Sonora.ID – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pengawasan dan Pengamanan Internal tempat Ibadah menjelang Hari Raya Natal. SE dengan Nomor: 450/23272/436.8.6/2022 tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu 21 Desember 2022.
Ada empat poin penting dalam SE tersebut yang disampaikan oleh Wali Kota terkait menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di Surabaya.
Diantaranya adalah, imbauan kepada seluruh pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan, untuk meningkatkan pengawasan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar.
Sedangkan yang kedua, Eri mengimbau kepada seluruh pengurus gereja, untuk melakukan pengamanan ketat dengan skrining terhadap tamu, menggunakan metal detektor.
Baca Juga: Cegah Kelompok Remaja Bersajam, Wali Kota Surabaya: Kita Jaga Perbatasan dan Patroli Rutin
“Selain itu, para pengurus gereja diharapkan untuk memasang barrier, dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk tempat ibadah,” kata Eri, Kamis (22/12/2022).
Agar lebih aman, ia meminta kepada seluruh pengurus gereja untuk membuat pendaftaran digital untuk jemaat yang akan mengikuti ibadah. Menurutnya, pendaftaran digital itu untuk memudahkan kontrol terhadap jumlah dan data masing-masing jemaat.
SE tersebut bukan hanya ditujukan kepada pengurus gereja saja, akan tetapi juga kepada organisasi kepemudaan dari masing-masing agama, untuk membantu pengamanan jelang pelaksanaan ibadah natal. Tak hanya itu, pengurus gereja dan organisasi kepemudaaan juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) secara intensif.
“Bila ada gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan tempat ibadah, segera lapor kepada camat, lurah, dan forkopimcam setempat, atau bisa juga menghubungi Call Center (CC) 112,” jelasnya.
Baca Juga: Nguber Gangster, Wali Kota Surabaya Pimpin Tim Gabungan Amankan 12 Remaja Bersajam
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, setelah SE tersebut diterbitkan, telah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat. Untuk turut serta dalam pengamanan ibadah malam natal mendatang.
“Pada tanggal 24 Desember 2022, pemkot akan menggelar apel persiapan pengamanan natal. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa lokasi gereja,” ujar Maria.
Pada malam natal nanti, sambung Maria, seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Pahlawan diminta untuk tutup sementara. Tujuannya adalah untuk menghormati umat kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam natal.
“Kami minta untuk tutup mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB,” pungkasnya.