Sonora.ID – Sejak pandemi hingga sekarang, keberadaan pinjol, baik itu yang resmi maupun ilegal semakin marak di Indonesia.
Maraknya penggunaan pinjol adalah imbas dari perkembangan teknologi yang kian pesat.
Bayangkan saja, tanpa perlu datang ke bank dengan memberikan jaminan surat berharga.
Hanya bermodalkan foto selfie memegang e-KTP, pencairan dana dalam sekejap bisa dilakukan.
Karena tergiur dengan prosesnya yang cepat, tak jarang banyak orang harus jatuh ke dalam jurang utang yang tiada henti.
Baca Juga: Jangan Sampai Buntung! Ini Deretan Investasi Bodong yang Ditutup OJK Maret 2022
Pinjol atau pinjaman online adalah perusahaan perseroan ataupun milik perseorangan yang bergerak di bidang kredit secara online.
Ada berbagai cara untuk mengajukan pinjaman lewat pinjol, misalnya ada yang mengharuskan untuk download aplikasi terlebih dahulu, mengunjungi website, melalui media sosial, juga ada yang hanya mengandalkan komunikasi via chat.
Saat mengajukan pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) biasanya ada sejumlah data pribadi yang harus diisi.
Hal ini sebenarnya cukup berbahaya, apalagi jika memberikan data pada pinjol ilegal.
Sebab, bisa saja data kita tersebar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.