Sonora.ID - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu, salah satunya adalah surat kuasa tanah yang mengurus kepemilikan tanah.
Dalam berbagai urusan, surat kuasa ini dibutuhkan dan menjadi hal yang wajib untuk disertakan sehingga mempermudah berbagai proses administrasi.
Pada artikel yang sebelumnya tayang di Sonora.ID, disebutkan bahwa seperti namanya, surat kuasa ini adalah surat yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan atau bertanggung jawab akan sesuatu.
Terdapat dua pihak yang menyetujui surat tersebut, pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa tersebut.
Cara membuat surat kuasa adalah dengan struktur berikut ini:
- Judul
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Keterangan
- Penutup
- Tanda tangan 2 pihak dan saksi
Baca Juga: 5 Contoh Surat Kuasa Tanah beserta Strukturnya, Lengkap!
Agar lebih jelas, berikut ini adalah 7 contoh surat kuasa beserta jenisnya.
1. Surat kuasa resmi
2. Surat kuasa khusus