Medan, Sonora.ID – Guna memberikan rasa aman pada perayaan Natal 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap para pelaku premanisme, pungutan liar (pungli), Minggu (25/12/2022).
Alhasil, sebanyak 35 orang diduga sebagai premanisme dan pungutan liar diamankan petugas gabungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan penindakan terhadap pelaku premanisme dan pungutan liar ini dilakukan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK untuk memberikan rasa aman dan pada perayaan Natal 2022.
"Penertiban yang dilakukan ini adalah respons dari pengaduan masyarakat yang resah terhadap para pelaku premanisme maupun pungutan liar yang dilakukan secara paksa oleh para pelaku," pungkas Kompol Teuku Fathir.
Dirinya menegaskan Polrestabes Medan akan menindak tegas terhadap para pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di hari Natal 2022.
"Para pelaku yang diamankan akan dilakukan tes urine dan bagi yang positif mengandung Narkoba akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Kasat Reskrim juga berharap kepada warga masyarakat untuk turut membantu dalam mewujudkan kota Medan yang kondusif, aman dan nyaman.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan yang kondusif, aman dan nyaman," pungkasnya.
Baca Juga: KPID Jabar Minta Agar Media Profesional dalam Mengabarkan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar