Find Us On Social Media :
Syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 (Kemenag)

Berikut Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022, Yuk Simak!

Sienty Ayu Monica - Selasa, 27 Desember 2022 | 12:05 WIB

Sonora.ID – Berikut ini adalah syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 yang sedang membuka pendaftaraan. Yuk, simak!

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran PPPK Kemenag ini telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berlangsung sampai 6 Januari 2023.

Melansir dari Kompas.com, terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: Cara Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Secara Online

Sementara itu, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Jika kamu berminat untuk daftar PPPK Kemenag 2022, kamu wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.

Syarat daftar PPPK Kemenag 2022